ANDA MENDAPATKAN CEK BILYET GIRO SENILAI
Rp 35.000.000,-
Dasar Hukum
PMK No : 182/PMK.05/2020 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja
Syarat Dan Ketentuan Pencairan
Cek Giro Rp 35.000.000
- Pemenang wajib memiliki KARTU ATM
- Proses pencairan Bilyet Giro hanya dapat dicairakan di mesin ATM
- Ketentuan Bank Indonesia (BI) sebelum melakukan pencairan bilyet giro di Mesin ATM Pastikan saldo rekening pemenang mencukupi 5% dari hadiah anda atau Rp 1.750.000
- Untuk menghindari kesalahan transaksi pencairan silahkan hubungi contact person 0852-8745-3833
- Kesalahan transaksi pencairan sepenuhnya tanggung jawab pemenang
- Pencairan tidak akan pernah berhasil jika saldo di bawah 5% (Rp 1.750.000)
- Keputusan ini mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Syarat Dan Ketetuan Hadiah Kendaraan
Pemenang hadiah berupa kendaraan akan di bebankan biaya administrasi Notaris untuk pengurusan surat-surat kendaraan STNK/BPKB dan biaya tersebuk ditanggung/diselesaikan oleh pemenang setelah hadiah sudah diterima di alamat tujuan.Untuk pemenang hadiah utama MOBIL biaya sebesar Rp.3.950.000,00 dan untuk pemenang hadiah MOTOR biaya sebesar Rp.1.740.000,00 Dimana biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oleh pihak pemenang dan biaya tersebut hanya wajib dibayarkan/diselesaikan setelah hadiah kendaraan sudah diterima dialamat tujuan.Hadiah berupa kendaraan langsung diserahterimakan di tempat pemenang dan akan diantar langsung oleh tim pengantar kami beserta jajaran kepolisian dan biaya administrasi dan transportasi pengiriman hadiah kendaraan sepenuhnya ditanggung Pemenang dan biaya tersebut hanya wajib dibayarkan/diselesaikan setelah hadiah kendaraan sudah diterima dialamat tujuan.
KETERANGAN PROGRAM UNDIAN
Pengundian sudah dilakukan dihadapan NOTARIS & disaksikan oleh pihak DINAS SOSIAL, PEMDA DKI & jajaran manajemen BANK BRI. Mohon maaf bila nomor rekening & alamat pemenang tidak kami cantumkan secara lengkap, demi untuk menghindari unsur-unsur yang tidak bertanggung jawab seperti penggandaan & pemalsuan pemenang. Pemenang resmi akan mendapatkan informasi melalui PESAN SINGKAT/SMS dari kejutan BRI yang dilengkapi dengan alamat situs/link resmi yaitu : bit.ly/panenbri2020
Pemenang wajib melaporkan biodata lengkap data diri sesuai KTP/SIM untuk pendaftaran pengurusan hadiah hanya diwajibkan menghubungi di: 0852-87453833
Setelah pelaporan No.Id pemenang anda dari BANK BRI sudah dilaporkan maka hadiah akan diproses untuk untuk diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan, batas pengambilan hadiah berlaku 2x24jam dan apabilah pemenang tidak melaporkan identitas data diri sebagai pemenang dalam batas waktu yang telah ditentukan maka hadiah tersebut akan dialihkan kekandidat pemenang yang lain.
Demi menghindari hal-hal yang dapat merugikan nasabah yang terpilih sebagai pemenang maka BANK BRI tidak menyalurkan hadiah melalui melalui kantor cabang demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Warna hadiah kendaraan sesuai persediaan dan kondisi hadiah kendaraan adalah baru & on the road JAKARTA.
Pemenang Yth, Harap Hati-Hati atau jangan di beritahukan kepada satpam saat proses pencairan CEK di ATM karena satpam/security bisa berbuat jahat kepada anda
Drs.Asmawi Syam.SE.Msi

Silahkan Hubungi Call BRI:1x24 jm
(021-3849977)
(085284047875)
(085284047875)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Pusat Gedung BRI 1
Kantor Pusat Gedung BRI 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Indonesia
Indonesia





Tidak ada komentar:
Posting Komentar